Selasa, 30 Sep 2025 - :
23 Sep 2025 - 05:17 | 14 Views | 0 Suka

Kabar Terbaru Regulasi Subsidi Kendaraan Listrik

3 mnt baca

Berikut adalah update terbaru tentang regulasi & kebijakan subsidi kendaraan listrik di Indonesia per 2025 (termasuk September), dengan catatan: beberapa regulasi masih dalam proses, ada yang sudah berlaku, dan ada yang masih wacana.


πŸ” Regulasi & Kebijakan Terbaru

  1. PMK No. 12 Tahun 2025 β€” Insentif PPN & PPnBM
    Pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) serta PPnBM untuk kendaraan listrik dan hybrid sampai akhir tahun 2025. Bisnis.com+2Kompas Money+2

    • Untuk mobil listrik baterai penuh (BEV) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Jika TKDN β‰₯ 40%, dapat insentif PPN sebesar 10% dari harga jual; untuk bus listrik dengan TKDN antara 20-40%, insentif PPN sebesar 5%. Kompas Money+2detikoto+2

    • Untuk tipe hybrid (full, mild, plug-in) yang memenuhi kriteria emisi rendah, tetap diberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3%. Kompas Money+1

  2. PPnBM 100% – DTP untuk Mobil Listrik (2025)
    Melalui PMK No. 135/2024, pemerintah memberikan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk mobil listrik (BEV) baik yang impor utuh (CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (CKD). Berlaku sepanjang tahun pajak 2025. Bisnis.com+1

  3. Syarat TKDN dan Validasi Dokumen
    Regulasi-insentif tidak berlaku sembarangan: kendaraan listrik harus memenuhi kriteria TKDN (komponen lokal) tertentu. Di samping itu, pemerintah memperketat proses validasi dokumentasi untuk mendapatkan insentif PPnBM DTP agar tidak disalahgunakan. Kontan Nasional+2detikoto+2

  4. Subsidi Motor Listrik

    • Subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik sudah berlaku sejak 2023 dan diperpanjang ke 2025. Namun, aturan detail untuk subsidi motor listrik 2025 sempat tertunda, dan pemerintah menyatakan aturan insentif motor listrik β€œdalam waktu dekat” akan diumumkan. Antara News+2Liputan6+2

    • Subsidi untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik juga masuk dalam skema dukungan. Antara News+1

  5. Relaksasi TKDN dalam Perpres 55/2019
    Pemerintah mengusulkan agar syarat TKDN untuk mobil listrik yang sebelumnya dijadwalkan tercapai 40% pada tahun 2024, dimajukan menjadi 2026, atau diberi kelonggaran. Artinya, industri diberikan waktu lebih banyak agar bisa memenuhi komponen lokal, terutama baterai. Antara News


⚠️ Tantangan & Catatan yang Perlu Diperhatikan

  • Proses Dokumen dan Validasi: Walau insentif ada, prosedur administrasi (dokumen impor, sertifikasi, persetujuan dari Kementerian Perindustrian, dsb.) harus dijalankan dengan teliti. Kendur di satu sisi bisa menyebabkan penyalahgunaan insentif. Kontan Nasional

  • Ketidakpastian Subsidy Motor Listrik: Meskipun subsidi untuk mobil listrik sudah lebih jelas, subsidi untuk motor listrik sempat tertunda dan belum sepenuhnya diumumkan secara resmi detailnya. Bisnis.com+1

  • Keterbatasan Komponen Lokal (TKDN): Industri baterai dan komponen lokal belum sepenuhnya siap memenuhi syarat TKDN tinggi. Kehadiran regulasi tapi kesiapan industri punya dampak besar. Antara News


πŸ“… Bagaimana Status Per September 2025

  • Insentif PPN DTP dan PPnBM DTP untuk mobil listrik & hybrid masih berlaku sepanjang 2025, jadi kalau kamu beli sekarang dan kendaraan memenuhi syarat, kamu bisa mendapatkan potongan tersebut.

  • Subsidi motor listrik sudah diputuskan diperpanjang, tapi sejumlah spesifikasi dan aturan pelaksanaan (berapa subsidi, kuota, syarat) masih belum sepenuhnya diumumkan per September. Ada kemungkinan perubahan atau tambahan syarat.

  • Regulasi TKDN ikut menjadi pesakitan, khususnya baterai dan komponen besar lainnya: pemerintah memberi waktu ekstra sebelum TKDN yang tinggi dipaksakan. Ini penting supaya harga kendaraan listrik tidak melonjak karena harus mengimpor komponen mahal atau belum produksi lokal.

Penulis Berita

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%