Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK merupakan bukti sah bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban perpajakan. Tanpa STNK yang sah, kendaraan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Mengurus STNK baru untuk kendaraan baru atau perpanjang STNK untuk kendaraan lama tidak harus rumit. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan mudah dan cepat tentang cara mengurus STNK baru dan perpanjangan STNK, baik secara langsung (offline) maupun menggunakan layanan online.
Jika Anda membeli kendaraan baru atau bekas, Anda perlu mengurus STNK sebagai bukti pendaftaran kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkan STNK baru:
Untuk mengurus STNK baru, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
KTP Pemilik: Salinan KTP yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan.
Faktur Kendaraan: Untuk kendaraan baru, Anda harus menunjukkan faktur pembelian yang sah.
Surat Penyerahan Kendaraan: Jika membeli kendaraan bekas, Anda juga perlu surat penyerahan kendaraan yang disertakan dengan bukti transaksi jual beli.
Datang ke Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat di daerah tempat tinggal Anda. Jika kendaraan baru, pastikan Anda membawa dokumen kendaraan lengkap.
Serahkan Dokumen kepada Petugas
Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas loket pendaftaran kendaraan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
Pengisian Formulir
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang disediakan oleh petugas.
Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah proses pendaftaran, Anda harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan jenis dan nilai kendaraan yang Anda daftarkan. Pajak ini biasanya dibayar di loket yang sama.
Terima STNK Baru
Setelah dokumen Anda diproses, Anda akan diberikan STNK baru yang sah. Anda juga akan menerima plat nomor kendaraan yang baru.
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pendaftaran STNK secara online melalui aplikasi atau website Samsat Online Nasional (SIN). Anda bisa mendaftar kendaraan baru dan mengurus STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cek apakah wilayah Anda mendukung layanan ini.
STNK memiliki masa berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahun agar kendaraan tetap terdaftar dengan sah. Berikut adalah cara mudah dan cepat untuk memperpanjang STNK kendaraan:
Untuk perpanjangan STNK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting:
STNK Lama: Dokumen asli STNK yang akan diperpanjang.
BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, meskipun tidak selalu diperlukan dalam perpanjangan.
KTP Pemilik: Salinan KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
Surat Pengesahan Pajak: Jika Anda memiliki surat pengesahan pajak atau tanda terima pembayaran pajak sebelumnya.
Kunjungi Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat setempat atau Samsat Keliling yang ada di sekitar wilayah Anda. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan.
Serahkan Dokumen kepada Petugas
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan memverifikasi data kendaraan.
Lakukan Pembayaran Pajak
Sebelum mendapatkan STNK yang baru, Anda perlu membayar pajak kendaraan yang sesuai dengan jenis kendaraan dan masa berlaku pajak sebelumnya.
Proses Administrasi
Setelah pembayaran, dokumen Anda akan diproses, dan Anda akan menerima STNK yang telah diperpanjang untuk satu tahun ke depan.
Ambil STNK yang Sudah Diperpanjang
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru yang mencantumkan masa berlaku yang diperpanjang.
Seperti halnya pendaftaran kendaraan baru, beberapa daerah juga menyediakan fasilitas perpanjangan STNK secara online. Anda bisa mengakses website atau aplikasi Samsat Online Nasional (SIN) untuk memeriksa status pajak kendaraan dan melakukan perpanjangan STNK. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang ada dan membayar pajak kendaraan secara online. Setelah itu, STNK baru akan dikirimkan ke alamat Anda.
Periksa Status Pajak Secara Online
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan Anda memeriksa status pajak kendaraan Anda secara online untuk memastikan apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau masih ada tunggakan.
Gunakan Layanan Samsat Online
Jika daerah Anda mendukung layanan Samsat Online Nasional, manfaatkan aplikasi atau website resmi Samsat untuk menghindari antrian panjang di kantor Samsat.
Siapkan Dokumen dengan Lengkap
Untuk mempercepat proses, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen lengkap, seperti STNK lama, BPKB, KTP, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya.
Jangan Tunggu Terlambat
Untuk menghindari denda atau kesulitan administrasi, pastikan Anda memperpanjang STNK jauh sebelum masa berlaku habis.