Dalam dunia kredit, istilah KOL (Kredit Dalam Perhatian Khusus) sering muncul saat seseorang mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan. KOL menunjukkan tingkat kelancaran atau ketidaklancaran pembayaran kredit seseorang. Jika kamu sering mengajukan kredit, penting untuk memahami apa itu KOL, bagaimana pengaruhnya terhadap pengajuan pinjaman, serta cara menghindari atau mengatasinya.
KOL atau Kredit Dalam Perhatian Khusus adalah sistem klasifikasi yang digunakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan untuk menilai kelancaran pembayaran kredit seorang nasabah. KOL ini berhubungan langsung dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Semakin buruk status KOL seseorang, semakin sulit mereka mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau leasing.
Dalam sistem perbankan dan lembaga keuangan, terdapat 5 kategori KOL, yaitu:
Cicilan selalu dibayar tepat waktu tanpa keterlambatan.
Tidak ada tunggakan dalam catatan kredit.
Peluang besar untuk mendapatkan pinjaman baru.
Terlambat membayar cicilan 10 – 90 hari.
Masih bisa mengajukan kredit baru, tetapi harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.
Terdapat tunggakan 91 – 120 hari.
Masuk dalam daftar kredit bermasalah, sulit mendapat pinjaman baru.
Harus melakukan negosiasi dengan bank atau lembaga keuangan.
Cicilan menunggak selama 121 – 180 hari.
Kredit dianggap dalam kondisi hampir macet.
Perlu pelunasan segera atau restrukturisasi kredit untuk menghindari status lebih buruk.
Tunggakan lebih dari 180 hari.
Nama masuk daftar hitam dan sulit mengajukan kredit di masa depan.
Bank dapat melakukan penyitaan aset jaminan atau menempuh jalur hukum.
Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang memiliki riwayat kredit buruk (KOL 3, KOL 4, atau KOL 5) adalah:
❌ Tidak Membayar Cicilan Tepat Waktu – Lupa atau menunda pembayaran tanpa mengajukan restrukturisasi.
❌ Beban Cicilan Melebihi Kemampuan Finansial – Mengambil kredit di luar kemampuan bayar.
❌ Mengabaikan Peringatan Bank atau Leasing – Tidak merespons ketika ada peringatan keterlambatan.
❌ Menjadi Penjamin (Guarantor) untuk Kredit Orang Lain – Jika orang yang dijamin gagal bayar, nama kamu juga terkena dampaknya.
❌ Kesalahan Administrasi – Sistem bank atau leasing bisa saja mengalami kesalahan pencatatan.
Jika kamu masuk dalam kategori KOL 3, KOL 4, atau KOL 5, dampaknya bisa sangat besar terhadap keuangan kamu:
🚫 Sulit Mendapatkan Kredit Baru – Hampir semua bank dan leasing akan menolak pengajuan kredit jika riwayat SLIK OJK kamu buruk.
🚫 Bunga Kredit Lebih Tinggi – Jika masih bisa mendapatkan pinjaman, biasanya bunga yang dikenakan lebih tinggi karena dianggap berisiko.
🚫 Aset Bisa Disita – Jika kredit menggunakan jaminan, bank atau leasing bisa melakukan penyitaan.
🚫 Masuk Daftar Hitam (Blacklist) di Perbankan – Jika status kredit macet, nama kamu bisa masuk daftar hitam di sistem OJK.
Jika ingin mengetahui status KOL kamu, bisa melakukan pengecekan di SLIK OJK dengan cara berikut:
1️⃣ Buka situs resmi OJK: https://konsumen.ojk.go.id/
2️⃣ Pilih menu Permintaan Informasi Debitur (SLIK OJK).
3️⃣ Isi formulir dan unggah dokumen (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
4️⃣ Tunggu verifikasi dari OJK.
5️⃣ Jika sudah disetujui, kamu akan mendapatkan laporan kredit secara online.
Tinggalkan Balasan